KATEGORI
|
UBUD
|
TEGALALANG
|
PAYANGAN
|
TAMPAKSIRING
|
GIANYAR
|
BLAHBATUH
|
SUKAWATI
|
PENDATANG
|
Pengaturan Penduduk Pendatang
(aturan yang berbeda-beda di setiap desa adat)
|
Pengaturan Pendatang
(aturan yang berbeda-beda di setiap desa adat)
|
Pengaturan Pendatang
(aturan tidak sama)
|
Pengaturan terhadap Pendatang tidak sama antar desa adat
|
Masalah Pendatang (Krama Tamiu); keseragaman pengaturan pendatang, standarisasi pungutan dan pengaturan pendirian tempat ibadah bagi krama tamiu non Hindu
|
Pengaturan tentang Pendatang
- tidak seragamnya aturan dan pungutan terhadap pendatang
-
pendatang yang membangun di dua desa atau wates desa
|
Pengaturan tentang Pendatang
- tidak adanya standarisasi aturan dan pungutan terhadap pendatang
- pengaturan pendatang non Hindu (pendirian tempat ibadah)
|
BATAS DESA
|
Ketidakjelasan Perbatasan Desa Adat (wates desa)
|
Ketidakjelasan Perbatasan Desa Adat (wates desa)
|
|
Wates Desa belum jelas
|
Wates Desa belum jelas; saling seluk
|
Wates Desa belum jelas
|
Wates desa belum jelas
|
TANAH
|
Kepastian Hukum atas tanah Adat,
Status tanah adat, pelaba pura,
Pajak atas tanah adat,
Pengaturan tanah, AYDS untuk, kepentingan bisnis
|
Status hukum kepemilikan tanah adat dan data/gambar desa
Status tanah adat (ayahan desa dan PKD)
Status tanah pelaba Pura
Pajak atas tanah adat
|
Tanah Adat (status Hukum tanahAdat)
Tanah Ayahan Desa
Pelaba Pura
|
Status dan posisi hukum tanah-tanah adat
Status hukum &pengaturan AYDS,Sertifikasi Pelaba Pura,Status dan pemanfaatan Tanah Bukti
Status tanah Catu
|
Status hukum dan pengaturan tanah Desa
- tanah PKD
- AYDS
- Pelaba Pura
- Tanah kosong
Pajak atas tanah adat
|
Status hukum tanah desa
- tanah PKD
- tanah AYDS
-
tanah pelaba pura
Pajak atas tanah desa
|
Status hukum tanah desa
- tanah PKD
- tanah AYDS
- tanah pelaba pura
- pajak atas tanah desa
|
INVESTOR
|
Pengaturan bisnis dan investasi di wewengkon Desa Adat (tenaga kerja dan dampak sosial dari bisnis/investasi yang ada)
|
Pengaturan bisnis dan investasi di wewengkon Desa Adat (tenaga kerja dan dampak sosial dari bisnis/investasi yang ada)
|
Pengaturan Bisnis dan Investor di Wewengkon Desa Adat
|
Pengaturan terhadap investor/bisnis di wewengkon desa
|
Pengaturan bisnis/ investasi di wewengkon desa
|
|
Pengaturan investor di wewengkon desa (yang sering tanpa koordinasi/rekomendasi desa adat)
|
AYAHAN
|
Pengaturan masalah ayah-ayahan ( untuk krama yang merantau, nuwed, tapukan dan ngempi)
|
Pengaturan masalah ayah-ayahan ( untuk krama yang merantau, nuwed dan ngempi)
|
Kedudukan Krama nuwed dan krama Ngempi serta ayah-ayahannya (termasuk krama yang merantau)
|
Krama dan Ayah-ayahan
- satu krama dua ayahan
- ayahan balu
- Kedudukan pengayah pengarep dan penekel
- Saling seluk
|
Masalah kedudukan krama dan ayah-ayahan:
- masalah krama banjar dan krama adat
Krama yang merantau
|
Krama dan ayahan
a. tidak mau tedun mekrama
b. negen
c. pindah ke desa adat lain (ninggal kedaton)
|
|
SOSIAL
|
(narkoba, perjudian, perkelahian)
|
(miras, narkoba, perjudian, perkelahian)
|
(Miras, Perjudian, Narkoba)
|
(Miras, Tajen, Narkoba dan perjudian)
|
Masalah sosial; penertiban Miras, dan Tajen
|
|
perkelahian pemuda,Miras,
Narkoba,Tajen
Pelacuran
|
KONFLIK
INTERN
|
Konflik antar desa adat
|
Konflik antara krama (desa adat) dengan perorangan
|
Konflik Desa adat dengan warganya
|
Konflik antar warga (yang dipicu oleh perkelahian, masalah tanah)
|
Potensi konflik di desa; misalnya antara desa adat dengan perorangan/ kelompok; antar warga/ kelompok (pecalang dengan bobotoh)
|
|
|
KONFLIK ANTAR D.A.
|
|
Konflik antar desa adat
|
Konflik antar desa adat
|
|
Potensi konflik antar Desa Adat (yang dipicu oleh perkelahian Pemuda, dsb)
|
Konflik antar desa adat (yang salah satu dpicu perkelahian pemuda)
|
Konflik antar desa adat (dipicu perkelahian pemuda, pemekaran desa adat)
|
SDM & KELEM-
BAGAAN
|
Kelemahan sumber daya manusia krama
|
|
|
Kelembagaan Desa Adat
- masa jabatan Bendesa
- Kaderisasi Prajuru
|
Krisis kepemimpinan dan regenerasi
Kejelasan tugas dan kewenangan lembaga-lembaga desa; kertha desa, sabha desa dan prajuru
|
Kelembagaan desa adat
Beban yang berat pada bendesa (tempat menyelesaiakan maslah)
|
a.Kreteria pemilihan Bendesa dan kaderisasi
b. Beban yang berat pada bendesa
|
HUB.DGN
PEMERINTAH
|
Kejelasan pembagian tugas antara Desa adat dan Desa Dinas
|
|
Insentif kurang,
Peruntukan bantuan.
|
Insentif Bendesa rendah,
- Pembagian tugas dan kewenangan antara Bendesa dengan desa dinas (prebekel)
- Pelimpahan Sad/Dang Kahyangan pada Desa Adat
- Penggunaan bantuan
- Janji2 pemerintah terhadap desa adat yang belum dipenuhi
|
Tata hubungan desa adat dan desa dinas
Kelihan Banjar merangkap kelihan dusun
Koordinasi antara desa adat dan dinas
|
Insentif/fasilitas masih kurang Dualisme hukum; antara hukum adat dengan hukum nasional
Tata Hubungan desa dinas dengan desa adat
a. pembagian tugas dan kewenangan adat dan dinas
b. kerancuan tugas kelihan dan kepala dusun
|
a. pembagian tugas dan kewenangan adat dan dinas
b. kerancuan tugas kelihan dan kepala dusun (kecemburuan pada kepala dusun)
c. Kasus satu desa adat yang memiliki 2 desa dinas
Insentif/fasilitas masih kurang
|
PECALANG
|
|
|
|
Pecalang arogan dan tidak jelas tugas serta kewenangannya
|
Sasana Pecalang dan Pengaturan Pecalang lintas desa adat
|
|
Sesana pecalang
|
HUKUM ADAT
|
|
Masalah hukum adat (pernikahan antar agama)
|
Masalah Hukum Adat .waris, mitra ngalang
perkawinan antar agama,cuntaka
|
|
|
|
|
LAIN-LAIN
|
|
|
|
|
Perlu forum/ wadah kerjasama lintas desa adat
|
Belum adanya forum/ wadah bagi desa adat
|
Belum adanya forum/ wadah bagi desa adat untuk berkomunikasi
|