Home | Uluangkep | Buku Tamu | Bulletin |
» Lebuh
» Wicara
» Palemahan
» Parahyangan
» Pawongan
» Krama
» Pan Brayut
» Pikobet
Wicara Edisi I, April 2003  

» Paiketan Desa Adat “Ubuh”
» Pokja Bergerak Bentuk MDP
» Batas Kabur Desa Adat dan Dinas

Pokja Bergerak Bentuk MDP
" Uluangkep, Ni Made Wawi Adini


Tak berselang lama usai pertemuan evaluasi dan perumusan hasil Temu Wirasa di Hotel Nikki, Denpasar (8-9/2), Pokja mulai merumuskan program riilnya. Pada hari Sabtu (8/3), di kediaman AA Gede Putera, Pejeng, 13 bendesa mencetuskan beberapa keputusan penting.
Beberapa diantaranya , pertama, Pokja akan segera melakukan langkah-langkah konkrit menuju ke arah terbentuknya Majelis Desa Pakraman (MDP) di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Dalam proses pembentukan tersebut Pokja siap menjadi tim fasilitator dan koordinasi berbagai elemen terkait.

Kedua, nama majelis masing-masing adalah MDP tingkat kecamatan dan MDP tingkat kabupaten. Ketiga, utusan masing-masing desa adat untuk duduk dalam MDP tingkat kecamatan berjumlah dua orang, satu diantaranya adalah bendesa adat. Sedangkan utusan MDP kecamatan di MDP tingkat kabupaten berjumlah 2-5 orang.
Keempat, guna melancarkan proses pembentukan MDP, Pokja akan segera mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kebudayaan, DPRD Tingkat II Gianyar serta Bupati Gianyar.
Kelima, Pokja akan segera mengadakan sosialisasi ke masing-masing kecamatan di Gianyar tentang hasil-hasil temu wirasa dan rencana pembentukan MDP.
Yang terpenting adalah, Pokja ini akan tetap menjaga sikap kritis dan posisi tawarnya dalam bernegosiasi dan berhubungan dengan pihak luar. Sudah saatnya bendesa adat menentukan sikap serta merumuskan kebutuhannya sendiri, tandas IB Pawana, sekretaris Pokja asal Tegalantang, Ubud.

Dua hari setelah rapat koordinasi di Pejeng (10/3) Pokja menghadiri undangan audensi dari Dinas Kebudayaan. Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kebudayaan Gianyar, N. Sukanta menyambut positif terbentuknya Pokja Bendesa Adat Gianyar. Ia pun mengharapkan Pokja dan Disbud dapat bekerjasama dalam pembentukan majelis desa pakraman .
Dalam ruang diskusi terjadi dialog antara Pokja dan Disbud mengenai mekanisme pembentukan MDP. Beberapa usulan Pokja mendapatkan tanggapan responsif dari Kadisbud. Soal nama majelis yang memiliki perbedaan substantif dengan apa yang digariskan dalam Perda 3 tahun 2001, misalnya. Pokja kurang berkenan memakai istilah utama, madya, dan nista dalam sistem penamaan majelis. Dan memilih nama MDP tingkat kecamatan dan kabupaten. Istilah utama, madya, dan nista telah jauh melenceng penggunaannya dalam keseharian masyarakat! terang Putera. *
 

Bulletin Uluangkep 2003