Pelengseran Bendesa Lelateng, Warga Nilai Salahi Aturan
Puluhan warga Lelateng, Minggu (31/7) kemarin, menyampaikan protes terkait pelengseran Bendesa Adat Lelatang I Wayan Karda. Pasalnya, pelengseran Karda dinilai menyalahi aturan. Sebagai tindak lanjutnya, warga tengah mengumpulkan tanda tangan untuk menolak pelengseran Karda.
Sudah terkumpul 552 tanda tangan warga yang menolak penurunan Karda. ''Jumlah ini masih akan bertambah karena pengumpulan tanda tangan terus dilakukan,'' ujar Bendahara (Petengan) Desa Adat Lelateng Nyoman Nara. Saat ini tercatat sekitar 1.200 KK yang ada di Lelateng.
Nara menambahkan pelengseran Karda berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan Bawasda Jembrana. Karda diperiksa karena terjadi kesalahan administrasi. Dia mempergunakan uang desa adat namun telah dikembalikan untuk pertanggungjawaban.
Hanya, dalam paruman 3 Mei 2005, pertanggungjawaban tersebut ditolak. Nara menuding ada rekayasa dalam penolakan hingga berbuntut pelengseran Karda. Revisi pertanggungjawaban pun sudah disampaikan lagi pada paruman 25 Mei 2005, namun tetap ditolak. Bawasda Jembrana yang turun ke lapangan mengeluarkan hasil pemeriksaan 20 Juli 2005. Masing-masing banjar diminta mengadakan paruman yang hasilnya dilaporkan 23 Juli 2005. Hasilnya 5 dari 6 klian adat yang ada yakni Awen Lelateng, Terusan, Ketapang, Peken, dan Tinusan minta agar Karda mundur. Sedangkan 1 banjar lagi, Awen Mertasari tetap mempertahankan Karda.
Sebelum Karda resmi lengser, ternyata sudah ada penunjukan plt. Hal ini membuat warga bingung. Kalau memang Karda salah, sebaiknya diberikan waktu untuk pembinaan dulu. ''Jika dia membuat kesalahan lagi, baru dilengserkan,'' tambah Gede Bawan, warga Lelateng. (kmb19)
|