» Paruman
» Wicara Desa Adat
» Sastra Dresta
» Desa Dresta
» Loka Dresta
» Data Riset
» Temu Wirasa Bendesa Adat
» Catatan Pan Brayut
» Babad Bali
» Bali Aga
» Raditya
» Sarad Bali
» PHDI
» Hindu Indonesia
» Taman Gumi Banten
» Arsitektur Bali
 


.
  Home | Uluangkep | Bukutamu | Bulletin |   

Penduduk di Denpasar,
4.864 KK Teridentifikasi Liar


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Denpasar menerbitkan data terbaru tentang pendataan penduduk di wilayahnya. Berdasarkan data April 2004 ini teridentifikasi ada 4.864 KK atau 19.683 jiwa pendatang yang masuk kategori liar tanpa mengantongi identitas kependudukan yang dipersyaratkan.

''Tingginya jumlah KK liar ini jelas berpengaruh pada pemilihan wali kota. Jika mereka berhak memilih, jelas akan menjadi beban, mengingat kebijakan pembangunan berorientasi kependudukan,'' ujar Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. I Nyoman Aryana, Minggu (3/10) kemarin.

Dijelaskannya, rekap kependudukan terbaru ini berdasarkan pendataan April 2004. Berdasarkan rekap ini, dari 4.864 KK liar, Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) mengantongi 3.365 KK liar atau 4.534 jiwa. Jumlah ini terbanyak dibandingkan dua kecamatan lainya. Selebihnya Denpasar Timur mengantongi 475 KK liar atau 4.964 jiwa dan di Denpasar Selatan terdapat 1.204 KK liar atau 10.185 jiwa.

Aryana menjelaskan penduduk tetap di Denpasar mencapai 94.955 KK atau 414.871 orang. Sedangkan penduduk pendatang yang mengantongi Kartu Identitas Penduduk Pendatang (KIPP) mencapai 14.038 KK atau 53.311 jiwa. Mencermati angka ini, ia menyarankan agar semua pihak ikut mengamankan Denpasar dari serbuan penduduk liar yang tak jelas tujuan dan motifnya tinggal di Denpasar.

Dijelaskan, program penataan kependudukan di Denpasar yang digulirkan secara intensif sejak 2002 ternyata memancing sejumlah anasir negatif. Anasir ini dikelola banyak pihak untuk menghambat program ini. Setidaknya, ketika program ini digulirkan ada banyak pihak yang mempertentangkan isu Bali dan non-Bali, Denpasar dan non-Denpasar, Hindu dan non-Hindu serta tudingan biaya KIPP terlalu mahal. Isu ini sangat menyesatkan. Padahal, jika dicermati secara seksama program penertiban penduduk bukanlah didasari isu-isu negatif tersebut.

Program ini berorientasi untuk memberikan kejelasan sebaran penduduk dan statusnya, sehingga program pembangunan bisa dirancang efektif. Mencermati tingginya angka pendatang liar di Denpasar, salah seorang kepala desa menilai tak lepas dari sistem yang dipolakan.

Menurut Kepala Desa Tegal Kerta I Nyoman Tjawi, S.H., sistem penjaminan oleh warga tetap ternyata tak efektif. Setelah penduduk pendatang liar ditangkap, ada pihak penjamin yang membebaskan. ''Setelah dibebaskan oleh penjamin, si pendatang ini bukannya mencari KIPP. Kelakuannya tetap saja seperti semula karena telah ada yang menjamin,'' ujarnya. Idealnya, kata Tjawi, pendatang yang tertangkap melanggar identitas kependudukan langsung dibawa ke jalur hukum dengan dalih melanggar perda. Mereka dikenai denda. ''Program ini lebih efektif dibandingkan pola penjaminan namun tetap tidak mengurus identitas diri,'' ujarnya. (044)

 

Sumber, Balipost 4 Oktober 2004

 

   
Copyright 2003 Desaadat.com